Kurang Ajar, Bujang 19 Tahun Perkosa Dan Curi CD Janda

358

Kediri, BeritaTKP.Com – Pemuda kurang ajar tersebut berinisial AY (19) warga Desa Waningpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri , pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu tukang pasang paving hampir di hajar masa.

Hingga akhirnya ia di ciduk oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, karena kepergok mencuri celana dalam milik seorang janda tak hanya mencuri celana dalam milik janda tersebut ia juga memperkosa janda yang tinggal di rumah kos di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri.

Kejadian tersebut berawal di sebuah kamar kost korban yang berada di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri sekitar pukul 23.40 WIB. Dia menerobos masuk ke pagar kos, kemudian naik ke lantai dua. Pelaku mengambil pakaian dalam korban diantaranya, celana dalam, BH dan juga kaos.

Ia mengaku bahwa dirinya bermaksud mencuri pakaian dalamnya untuk saya cium-cium supaya terangsang. Saat mau turun dari lantai dua, saya melihat dia (korban, red) tengah tertidur memakai celana pendek. Seketika itu, pelaku terangsang.

Pelaku yang semula hendak turun dengan menggondol pakaian dalam korban, akhirnya berbelok arah. Terlebih saat dia melihat pintu kamar korban tidak terkunci. Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengambil barang-barang seperti dompet, HP dan memperkosa korban.

Ia ciumi dan memegang-megang. Semula korban masih tertidur, tetapi akhirnya dia bangun dan berteriak-teriak Kaget tubuhnya dijamah pelaku, korban langsung terbangun dan memaki-makinya sambil berteriak minta pertolongan.

Seketika, pelaku berlari keluar dari kamar korban. Tetapi di lantai dasar rumah kos itu sudah berkerumun warga yang siap untuk menghajar pelaku. Beruntung, anggota kepolisian dari Polsek Kota Kediri segera datang untuk mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota Iptu Widodo membenarkan adanya kejadian tersebut “Kami datang tepat waktu. Karena warga sudah siap untuk menghajarnya. Akhirnya pelaku dapat kami amankan. Dia langsung kita bawa ke Mapolsek Kediri Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku, awalnya hanya bermaksud mencuri pakaian dalam korban untuk diciumi agar terangsang. Dia pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kabupaten Tulungagung, beberapa bulan sebelumnya. Tetapi akhirnya, tidak ada yang mengetahui.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ia terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia dapat diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan sebagai barang buktinya yaitu beberapa pakaian dalam korban, HP, kartu ATM, dan dompet milik korban. @lutfi