SURABAYA, BeritaTKP.com – AH (44) pekerja kuli gudang warga Sawah Pulo, Surabaya, harus berhadapan dengan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
AH ditangkap saat tengah berada di rumah kontrakannya yang berada di Jl. Sawah Pulo, Surabaya, pada Jumat (16/6/2023) lalu pukul 09.30 WIB.
Penangkapan AH ini bermula pada Jum’at, tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 09.30 WIB di Dalam Rumah Kontrakan Jl. Sawah Pulo Kec. Semampir Surabaya, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat masing – masing : ± 22,43 (dua dua koma empat tiga) gram, ± 1,15 (satu koma lima belas) gram, ± 1,14 (satu koma empat belas) gram, ± 1,14 (satu koma empat belas) gram, ± 1,14 (satu koma empat belas) gram, ± 1,13 (satu koma tiga belas) gram, ± 1,13 (satu koma tiga belas) gram, ± 1,13 (satu koma tiga belas) gram, ± 1,12 (satu koma dua belas) gram, ± 1,12 (satu koma dua belas) gram, ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, ± 0,36 (nol koma tiga enam) gram, ± 0,25 (nol koma dua lima) gram masing-masing beserta plastiknya, 29 (dua puluh sembilan) pak plastik klip kosong, 8 (delapan) buah Skrop sedotan plastic, 1 (satu) buah Kotak / Box Brankas Penyimpanan, 1 (satu) Buah Tas Kecil warna Hitam, 6 (enam) buah Timbangan Elektrik, 2 (dua) buah Hp masing – masing Merk : OPPO
Tersangka AH. mengaku bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama AR (BANDAR / DPO) dengan cara diterima secara Ranjauan (ambil Ranjauan) yang terjadi Pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023, sekira pukul 14.00 WIB di daerah Pasar Loak Jl. Dupak Rukun Kec. Bubutan Surabaya, yang awalnya mendapatkan Sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram.
Tersangka AH mengaku bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram nya, dan akan Menjualnya dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) gram nya. sehingga keuntungan yang didapatkan adalah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) gram nya. dan saat itu Tersangka. baru membayar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saudara AR (BANDAR / DPO) tersebut, sehingga masih Kurang / Hutang Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dan akan di Lunasi apabila sudah ada uang / menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual semua.
Tersangka mengaku bahwa Membeli / Menerima / Mendapatkan : Narkotika jenis Sabu dari saudara AR tersebut sudah sebanyak 3 (tiga) kali. dan maksud tujuan Membeli Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.
Saat diamankan polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 13 (tiga belas) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat masing – masing : ± 22,43 (dua dua koma empat tiga) gram, ± 1,15 (satu koma lima belas) gram, ± 1,14 (satu koma empat belas) gram, ± 1,14 (satu koma empat belas) gram, ± 1,14 (satu koma empat belas) gram, ± 1,13 (satu koma tiga belas) gram, ± 1,13 (satu koma tiga belas) gram, ± 1,13 (satu koma tiga belas) gram, ± 1,12 (satu koma dua belas) gram, ± 1,12 (satu koma dua belas) gram, ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, ± 0,36 (nol koma tiga enam) gram, ± 0,25 (nol koma dua lima) gram masing-masing beserta plastiknya, 29 (dua puluh sembilan) pak plastik klip kosong, 8 (delapan) buah Skrop sedotan plastik, 1 (satu) buah Kotak / Box Brankas Penyimpanan, 1 (satu) Buah Tas Kecil warna Hitam, 6 (enam) buah Timbangan Elektrik, 2 (dua) buah Hp masing – masing Merk : OPPO.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) DAN Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)





