Surabaya, BeritaTKP.Com – Slamet Riyadi (21) warga Gembong Gang V , pria yang diduga sering mengirim motor hasil curian kini dijerat Pasal 363 ayat (3e) dan (4e) KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahunpenjara.
penangkapan Slamet sendiri berawal dari laporan masyarakat adanya pencurian bermotor Vario Nopol L 6141 MB milik Dedi (28), warga Ketintang Gg III, Surabaya dan akhirnya polisi menindak lanjuti sampai mendapatkan petuga Slamet di Jembatan Suramadu.
“Pelaku diamankan di sana (Jembatan Suramadu), lantaran akan menjual motor curian,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.
Dan saat dilakukan pemeriksaan, baru diketahui bahwa Slamet bukan pelaku utama pencurian kendaraan melainkan hanya berperan sebagai pengirim motor sedangkan pelakunya, yaitu LM dan MT dan saat ini kedua pelaku pencurian motor tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seperti pengakuan Slamet kepada polisi, kalau dirinya ditugasi menjual motor yang dicuri LM dam MT ke Tanah Merah, Bangkalan, Madura dan aksinya telah berjalan tiga kali menjual motor ke Madura dan hasil sekali jual antara Rp 2 juta sampai 3 juta rupiah, jika berhasil menjual Slamet mendapat jatah Rp 450 ribu.
pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini juga pernah ikut melakukan aksi pencurian namun waktu itu dirinya hanya bertugas sebagai pengawas selain tugasnya sebagai penjual motor hasil curianya tersebut. @lutfi