KPU Jatim Coret 316 Caleg di Pemilu 2024, Ini Alasannya

76
ILUSTRASI.

Jawa Timur, BeritaTKP.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengumumkan sebanyak 1642 orang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara untuk memperebutkan 120 kursi legislatif di Pemilu 2024. Mereka berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU pada beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, pada saat pendaftaran bacaleg pada bulai Mei lalu, KPU Jatim total menerima 1958 bacaleg. Jumlah tersebut menyusut jadi 1923 pada masa perbaikan berkas pencalonan. Lalu, pada saat pencermatan DCS jumlah bacaleg menjadi 1919 orang. Pada tahapan pencermatan itu, rupanya masih ada 227 orang bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Hanya bakal calon dengan status memenuhi syarat atau MS yang masuk DCS,” kata Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, Sabtu (19/8/2023).

Dilansir dari artikel Jatimnow, bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut disebabkan lantaran sejumlah dokumen yang masih saja tidak memenuhi ketentuan. Sebagaimana aturan begitu DCS ditetapkan, parpol sudah tidak bisa mengganti para bacaleg mereka yang dinyatakan TMS. “Yang TMS tidak masuk DCS,” ungkapnya.

Sementara itu, jika merujuk pada Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum DCS. Yakni mulai tanggal 19 – 28 Agustus 2023 mendatang. KPU menyebut, masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg. KPU Jatim juga membuka layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut.

Berikut rincian DCS dari 18 parpol peserta Pemilu yang dilansir dari laman resmi KPU Jatim:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 120 Orang
2. Partai Gerindra : 120 Orang
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P) : 120 Orang
4. Partai Golkar : 120 Orang
5. Partai NasDem : 120 Orang
6. Partai Buruh : 57 Orang
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
(Gelora) : 76 Orang
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 120 Orang
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN) : 41 Orang
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : 73 Orang
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) : 30 Orang
12. Partai Amanat Nasional (PAN) : 120 Orang
13. Partai Bulan Bintang (PBB) : 92 Orang
14. Partai Demokrat : 117 Orang
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 69 Orang
16. Partai Perindo : 89 Orang
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 115 Orang
24. Partai Ummat : 43 Orang

(Din/RED)