
JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana sekitar Rp 30 miliar kepada pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dalam perkara suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dugaan tersebut terungkap dalam fakta persidangan. Ahmad Dedi disebut menerima uang secara rutin sekitar Rp 5 miliar sebanyak enam kali, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 30 miliar. Penerimaan tersebut diduga menggunakan mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD).
“Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar Rp 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD,” kata Budi.
KPK menilai temuan dalam persidangan tersebut menjadi informasi tambahan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi. Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan terkait dugaan aliran dana dari PT Blueray Cargo (PT BR).
KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa Ahmad Dedi, meski jadwal pemeriksaan lanjutan belum ditentukan. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh bukti yang ada masih perlu diperdalam untuk memperkuat proses penyidikan.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa digelar pada 22 Juni 2026. Ketiga terdakwa yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap importasi barang.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut John Field dengan pidana penjara tiga tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat Bea Cukai serta pihak swasta dari Blueray Cargo.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai serta pihak perusahaan terkait. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
KPK menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap impor di lingkungan Bea Cukai.(æ/red)





