JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut adalah Agus Herijanto (AH), Kepala Proyek Pembangunan Shelter, dan Aprialely Nirmala (AN), seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan bahwa KPK telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sebagai langkah awal, keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. “Penahanan dimulai pada 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur,” imbuh Asep.
Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan shelter tsunami di NTB pada tahun 2014 yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB di bawah Kementerian PUPR. Proyek senilai sekitar Rp 20 miliar ini diduga mengalami kerugian negara hingga jumlah yang sama, alias total loss.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kerugian negara tersebut disebabkan shelter yang dibangun sama sekali tidak bisa digunakan sebagaimana fungsinya untuk evakuasi masyarakat dari ancaman tsunami. “Hasil audit resminya masih dalam proses, namun shelter tersebut tidak layak digunakan,” kata Tessa.
Pemeriksaan dan Penahanan
Sebelum penahanan, KPK telah memeriksa Agus dan Aprialely terkait peran mereka dalam proyek tersebut. Agus diketahui sebagai kepala proyek pembangunan, sementara Aprialely adalah pejabat yang bertanggung jawab di Kementerian PUPR.
“Pemeriksaan ini bagian dari upaya mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan TES di wilayah NTB,” jelas Tessa.
KPK menegaskan akan terus menyelidiki aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur demi mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara. (æ/red)