JAKARTA, BeritaTKP.com – Aset-aset dari kejahatan para koruptor berhasil dirampas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil rampasan itu kemudian disetorkan ke kas negara dengan total nilai Rp 5,5 miliar.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp 5,5 miliar ke kas negara. Uang itu sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana, serta hasil lelang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (25/5).

Ali menjelaskan, penyetoran uang senilai Rp 5,5 miliar itu di antaranya dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Rp 2,1 miliar.

Hasil lelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo Rp 2,85 Miliar. Selanjutnya, perampasan uang barang bukti terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani senilai Rp 592 juta.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menegaskan, optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi.

“Dengan cara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK,” pungkas Ali. (RED)