Lamongan, BeritaTKP.com – Setelah memeriksa sebanyak 14 anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menetapkan 4 orang sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa beberapa saksi, yakni pimpinan dewan periode 2014-2019 dan 3 rekanan, pada Jumat (22/9/2023) kemarin. Jadi KPK saat ini telah memeriksa 18 saksi dalam kasus korupsi pembangunan kantor Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap siapa yang terlibat dan kemana aliran sebagian besar anggaran yang dikorupsi. “Hari ini (Jum’at) memang agenda penyidik KPK adalah memanggil dan memeriksa 4 saksi, satu diantaranya anggota dewan periode 2004-2019, dan 3 lainnya dari rekanan,” ujar Ali Fikri, dilansir dari surabayapagi.
Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. “Pemanggilan dan pemeriksaannya masih terkait dengan penyidikan perkara korupsi pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019,” beber Ali Fikri.
Lebih jelas, ke-4 saksi yang diperiksa tersebut adalah mantan anggota DPRD yang juga pernah menjadi pimpinan pada masanya berinisial S. Sedangkan 3 lainya saksi dari rekanan mereka adalah AM Konsultan, NA Tenaga Lepas Ahli Teknik Tenaga Listrik, dan MI seorang Direktur Teknik pada salah satu CV yang ikut terlibat dalam pembangunan gedung tersebut.
Sebelumnya telah beredar kabar jika KPK sudah menetapkan 4 tersangka, tapi juru bicara KPK Ali Fikri tidak menyampaikan secara gamblang, hanya saja proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya. Namun kalau KPK sudah melakukan penggeledahan, penyitaan itu artinya proses penyidikan dan sudah ada tersangka.
Ali menambahkan KPK memang saat ini belum mengumumkan secara resmi. Ia meminta semua pihak sabar menunggu pengumuman nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. “Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat, mulai dari rumah dinas bupati, Dinas Perkim, sejumlah Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rumah eks kepala Dinas Perkim, dan rumah kontraktor. (Din/RED)