KPK Periksa Fahd A Rafiq Sebagai Tersangka

274

Jakarta, BeritaTKP.Com – Kasus lanjutan setelah sebelumnya, mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Jabbar dan putranya, Dendy Prasetya Zulkarnaen dijebloskan ke penjara yakni kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran, dan pengadaan Laboratorium komputer untuk Madrasah di Kementerian Agama telah menemukan tersangka baru.

Nama Fahd memang sudah tak asing di KPK. Politikus Partai Golkar tersebut pernah dipenjara lantaran terbukti menyuap anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Waode Nurhayati terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Namun, pada kasus DPID, Fahd Rafiq telah bebas.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Jabbar dan putranya, Dendy Prasetya Zulkarnaen dijebloskan ke penjara dalam kasus ini, kini di Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz A Rafiq sebagai tersangka, pada Jumat 28/4/2017.

Dalam kasus ini Fahd El Fouz , Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP.

“Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Tsanawiyah ini setelah Zulkarnaen Jabar dan Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu. Adapun indikasi penerimaan uang terhadap tersangka sebesar Rp3,4 miliar,” imbuh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. @tom