
Jakarta,BeritaTKP.com ‐‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. IEG langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, belasan orang ditangkap dan puluhan kendaraan disita terkait kasus tersebut.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus pemerasan yang dilakukan para tersangka adalah dengan mematok harga sertifikasi K3 yang lebih tinggi dari seharusnya. Masyarakat diminta membayar Rp6.000.000, padahal harga sebenarnya hanya Rp275.000. Hasil pemerasan yang dilakukan para tersangka sejak tahun 2019 sampai saat ini telah mencapai Rp81 miliar.¹
KPK menyayangkan korupsi yang terjadi di sektor ketenagakerjaan karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian negara. Kualitas sistem tata kelola di sektor ini seharusnya menjadi kunci dalam upaya peningkatan ekonomi nasional, bukan justru dipersulit dan berpotensi pada terhambatnya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan nasional.(Red/imm)





