Mojokerto, BeritaTKP.Com – Kepala Desa (Kades) dan Kaur Umum Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mereka berdua ditahan atas kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2014 sebesar Rp363 juta.
Sekitar 2,5 jam, keduanya menjalani pemeriksaan sebelumnya dilakukan penahanan, Kades, Muchamad Muchlis dan Kaur Umum, Machmud menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto yang berada di lantai 2.
Fathur Rohman mengatakan selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto mengungkapkan tentang orupsi TKD tersebut terjadi tahun 2014 menurutnya dari hasil audit BPKP, kerugian negara sebesar Rp363 juta dan TKD tersebut disewakan selama tiga tahun untuk galian C, namun hasilnya tidak masuk APBDes.
TKD tersebut disewakan untuk digali tanahnya, dari keterangan ahli ada perubahan terhadap struktur tanah terhadap TKD seluas 12 hektar tersebut. Hasil sewa TKD digunakan untuk kepentingan pribadi padahal menurut peraturan perundang-undangan dimasukan APBDes baru dimanfaatkan.
Dari pengakuan terdakwa, uang hasil sewa TKD tersebut dibagi-bagikan, ada 27 orang yang menerima uang tersebut. Mulai dari perangkat sampai anggota BPD, namun ini masih keterangan sepihak, tidak ada bukti tentang pengakuan dia.
Dengan memakai rompi warna orange, keduanya tersangka yakni Kepala Desa (Kades) dan Kaur Umum Balongwono digiring ke mobil tahanan milik Kejari Kabupaten Mojokerto. Didampingi penyidik, keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Kota Mojokerto di Jalan Taman Siswa, Kecamatan Magersari.
Namun dari kasus ini untuk mempertanyakan apakah ada terdakwa lain dalam kasus ini Kasi Pidsus menegaskan, akan melihat perkembangan di persidangan dan bukti yang ada yang disampaikan terdakwa Kasi Pidsus menambahkan, keduanya ditahan karena sudah memenuhi syarat formil.
Sehingga kini kedua tersangka diamankan oleh petugas lantaran di khawatirkan yang bersangkutan mempunyai wewenang di desa sehingga dikhawatirkan melarikan diri dan mempengaruhi saksi-saksi sehingga dilakukan penahanan dan mereka terancam Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun. @jok