Surabaya, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan MH, Kepala Cabang PT Periksanan Nusantara (Perinus). MH ditahan lantaran diduga melakukan korupsu pengadaan bahan baku ikan fiktif.

Sebelumnya telah dilakukan penahanan kepada dua orang yakni Sugiyanto selaku Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan, supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang.

“MH melakukan korupsi dengan 2 terpidana yang sudah disidang dalam kerja sama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT Perinus Persero Cabang Surabaya dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada 2018,” kata Jemmy saat dikonfirmasi di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (12/10/2023).

Jemmy menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana sebanyak dua kali sehingga perusahaan PT Pernus mengalami kerugian mencapai Rp 567.568.000. “Jadi modal berita acara tersebut PT Prinus mencairkan uang tersebut yang membuat perusahaan ini alami kerugian,” terangnya.

Kasus ini bermula ketika PT ILI mengajukan permohonan kerja sama jual beli ikan tengiri steak. Permohonan itu seharusnya dilakukan survei terlebih dulu, baik kondisi usaha, sumber ikan, maupun kondisi keuangan dari pemohon.

Namun, PT ILI dalam hal ini tidak melakukan survei dan langsung menyetujui permohonan itu. Setelah saling sepakat bekerja sama, PT Perinus melakukan pencairan pertama sebesar Rp. 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

“Akan tetapi uang itu tidak dipergunakan untuk membeli ikan tengiri steak. PT Perinus kemudian melakukan survei terhadap kondisi ikan, dengan sengaja membuat berita acara seolah-olah ada ikan hasil Pembelian uang dari PT Perinus,” katanya.

“Padahal kenyataannya fiktif atau sama sekali tidak ada ikan. Selanjutnya dengan berita acara survei yang tidak benar itu PT Perinus yang dipimpin MH melakukan pencairan tahap ke II Rp 191 juta,” katanya.

Hingga kemudian Kejaksaan menemukan adanya tindak pidana korupsi usai keluarnya hasil audit. Untuk itu dilakukan penangkapan dan penahan tersangka dengan bertujuan untuk memudahkan penyidikan di Rutan Kejati selama 20 hari. Meski perkara itu sudah pernah didalami dan merupakan pengembangan dari terpidana Sugianto dan Arifan yang sebelumnya sudah inkrah.

Adapun kerugian yang dialami oleh korban yang bernilai ratusan juta. “Total kerugian korban sekitar Rp 567 juta. Nah, untuk kepala cabang ini perannya dia membuat berita acara, seolah-olah bahan baku ikan itu ada, padahal tidak,” tuturnya.

MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Din/RED)