Gresik, BeritaTKP.com – Malahatul Fardah, mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Wanita berusia 58 tahun tersebut ditahan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah UMKM sebesar Rp 19 miliar yang diperuntukkan 782 UMKM. Masalahnya, dana yang terserap hanya Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM.

Malahatul Fardah datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pukul 15.50 WIB. Dia langsung menuju ke ruang pemeriksaan. Pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gresik itu didampingi kuasa hukumnya.

Selama 2 jam lebih, Malahatul Fardah menjalani pemeriksaan di Kejari Gresik. Usai diperiksa, pejabat Pemkab Gresik itu langsung ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengaku telah tiga kali melakukan pemanggilan dan dua kali datang guna menjalani pemeriksaan. “Yang bersangkutan kami tahan 20 hari ke depan. Terhitung sampai 12 Maret 2024,” tuturnya, dikutip dari beritajatim.

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, tindakan penahanan Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-353/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2024.

“Dia MF kami tahan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikuatirkan mengulangi perbuatannya lagi,” imbuhnya.

Sesuai dengan janjinya, penanganan perkara korupsi dana hibah UMKM ini akan dilanjutkan setelah tehapan pencoblosan Pemilu 2024. Perkara ini akan terus dikembangkan, karena berpotensi menambah tersangka lain. Termasuk keterlibatan 10 penyedia yang lain. Semuanya akan dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami akan klarifikasi lagi kepada pejabat di dinas terkait untuk memastikan keterlibatannya dalam perkara ini,” katanya.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana perhitungan auditor madya Kejati jawa Timur yakni sebesar Rp.860.211.548 (setelah dikurangi PPN & PPh). “Kerugian sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang terlibat dalam pengadaan barang dana hibah ini sebesar Rp 860,21 juta lebih,” pungkas Nana Riana. (Din/RED)