Surabaya, BeritaTkp.com – Rabu (25/11) di Gedung Koperasi KPRI jln. Sedap Malam no.3 telah dilaksanakan Sidang pembahasan Dukumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Kampus B Universitas Airlangga di jln Airlangga no. 4-6, Kel Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya. Yg dihadiri oleh Instansi Pemerintah Kota Surabaya, Muspika Kec Gubeng. Lurah Kelurahan Airlangga, RW dan RT Airlangga, Tokoh masyarakat dan warga masyarakat Kelurahan Airlangga.
Pembahasan tentang dampak negatip dan keluhan yang dirasakan masyarakat Airlangga yang tinggal disekitar Kampus “B” Universtas Airlangga Surabaya.
Dampak negatip tersebut yakni Penanganan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) meresahkan lingkungan, Pembuangan Limbah dari Fakultas Farmasi mengganggu lingkungan, Penggunaan/penataan lahan tempat parkir kurang, pengaturan aktivitas keluar masuk kampus yang menimbulkan kemacetan lalu lintas umum.
Peran Muspika Koramil 0831/03 Gubeng sebagai Sub Satker Kodim 0831/ST yang dipimpin oleh Bapak Letkol Inf Dodiet L. Mejembatani membantu kesulitan masyarakat untuk menyelesailan permasalahan permasalahan yang dirasakan oleh warga masyarakat, sesuai dengan tujuan Kodim 0831/ST senantiasa selalu mewujudkan pengabdian kepada masyarakat yang terbaik.(Yono)