Koordinator Korban Lumpur Jadi Terdakwah Korupsi TKD, Korban Lumpur Kecewa

347

Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Koordinator korban lumpur asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong Sunarto, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa (TKD) di Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong.

Sebelumnya Sunarto dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam sidang pada 27  Juli 2017. Terdakwa dinilai telah melakukan penyelewengan TKD Kedungsolo  tanpa melalui prosedur. Terdakwa menjual TKD untuk perumahan pengungsi  korban lumpur asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, di dalam TKD yang seharusnya tidak dilakukan.

Seperti diketahui, lahan sekitar 2.800 meter persegi yang digunakan untuk perumahan warga korban lumpur masih berstatus TKD Kedungsolo. Selain itu, terdakwa sebagai ketua ketua panitia pembebasan lahan juga berperan menjembati warga korban lumpur Desa Renokenongo yang terkena musibah lumpur untuk pindah di kawasan Kedungsolo.

Dan kini ia divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Matius Samajitersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun 8 bulan penjara. Hakim Matius Samaji mengatakan, bahwa Sunarto terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. “Sejumlah alat bukti yang ada menyatakan keterlibatan terdakwa,” ujar Samaji.

Tak hanya itu selain vonis tiga tahun penjara, terdakwa juga dibebani membayar kerugian negara senilai Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. Salah satu poin yang dinilai meringankan terdakwa adalah bersikap kooperatif dan mengakui  kesalahannya. “Jika terdakwa tidak bisa membayar kerugian, maka akan  menjalani tambahan hukuman dua bulan penjara,” imbuhnya.

Sementara itu JPU Wido Utomo yang mendengar vonisan tersebut  langsung mengajukan banding. Sementara terdakwa Sunarto menyatakan masih pikir-pikir selama seminggu. Jaksa Wido Utomo dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo berharap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

Sebagai Koordinator korban lumpur asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong tentunya mendengar hal tesebut para korban lumpur yang ia koordinatori sangatlah kecewa sebelumnya gara-gara status tanah di Perum Renojoyo di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, yang bermasalah, ratusan korban lumpur belum mendapatkan sertifikat rumah yang dibeli sejak 2015 kepada Sunarto. Ini karena tanah yang ditempati oleh korban lumpur masih dalam objek perkara dugaan  korupsi penyelewengan tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Sunarto dan Rosidah (notaris).

Warga korban lumpur membeli tanah kapling dari Sunarto, yang di awal bencana semburan lumpur sangat getol memperjuangkan hak korban lumpur. Rumah itu dibangun pengembang bernama Susilo. Sekitar 300 keluarga membeli 459 petak. Setiap petak berukuran 8 meter x 14 meter. Rumah siap huni itu seharga Rp 55,5 juta per unit.

Uang muka pembelian rumah dibayar menggunakan uang muka hasil pembayaran  ganti rugi sebesar 20 persen dari total nilai aset. Sisanya dibayar lunas  pada 2015, setelah korban lumpur menerima pelunasan pembayaran ganti rugi dan saat warga meminta sertifikat, Sunarto berkelit dan tidak bisa memberikan sertifikat. Sehingga warga hanya memegang salinan akta jual beli yang dikeluarkan notaris Rosidah.namun berdasar penyidikan Kejari Sidoarjo, sebagian tanah yang dijual Sunarto dan ditempati warga korban lumpur merupakan TKD Kedungsolo. @arwn/tt