Mojokerto, BeritaTKP.Com – Satlantas Polres Mojokerto di Jalan Raya Trawas, Kecamatan Trawas menggelar razia, menyusul beredarnya aksi konvoi yang dilakukan pengendara roda dua beberapa waktu yang lalu. Sebanyak 50 sepeda motor terjaring razia.

Konvoi di Jalan Raya Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Puluhan remaja yang mengendarai kendaraan roda dua memakai knalpot brong sedang asyik menggelar konvoi dan membunyikan suara knalpot brong. Aksi tersebut dilakukan di tengah Jalan Raya Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Randy Asdar mengatakan, penertiban knalpot brong di kawasan Trawas digelar setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat melalui video di Media Sosial (medsos). Yakin di wilayah Pacet dan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

“Adanya video viral di media sosial terutama di daerah Pacet maupun di daerah Trawas, pada masa liburan baik itu di hari Sabtu atau Minggu ini ini kami tindaklanjuti dengan cara kami melakukan penertiban dan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan penanganan Covid-19,”ujarnya, Minggu 21/3/2021.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Saat melakukan penertiban dan pembagian masker, petugas banyak menemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan spektek. Seperti menggunakan ban kecil dan knalpot brong.

“Hal ini sangat meresahkan atau pun sangat mengganggu keamanan, kenyamanan dan keselamatan berlalu-lintas baik itu untuk para pengendara itu sendiri maupun pengendara lainnya. Hal ini kami tindaklanjuti dengan kami melakukan penertiban terhadap kendaraan kendaraan tersebut,”ungkapnya.

Alhasil, sebanyak 50 unit kendaraan roda dua baik knalpot brong maupun ban kecil, pengendara tidak menggunakan helm dilakukan penindakan. Puluhan pengendara tersebut dilakukan penindakan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

“Pemilik bisa mengambil kendaraannya dengan catatan mereka harus mengganti kembali kelengkapan kendaraannya sesuai dengan standartnya. Ini kami lakukan untuk agar masyarakat Kabupaten Mojokerto ataupun masyarakat dari luar kota yang datang ke Kabupaten Mojokerto ini dapat merasakan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas di Kabupaten Mojokerto,”pungkasnya.

Kasat menghimbau kepada para pengguna jalan untuk mengikuti aturan dalam berlalu-lintas. Karena dengan mengikuti aturan dalam berlalu-lintas akan selamat dalam berkendara dan jangan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Jangan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan diri kita sendiri maupun para lain. Dengan menggunakan ban kecil, menggunakan knalpot brong, ini sangat mengganggu ataupun sangat tidak berkeselamatan baik untuk diri sendiri maupun untuk keselamatan lainnya. Stop kecelakaan, stop pelanggaran, keselamatan untuk kemanusiaan,” tegasnya.

Salah satu warga Trawas, Misni menuturkan, konvoi dengan knalpot brong tersebut cukup meresahkan. “Kadang saya sampai saya tutupi telinga kalau ada mereka yang lewat sini. Ya alhamdulillah sudah ditindaklanjuti,” ungkapnya. SH/Red