Lampung, BeritaTKP.com – Seorang pria di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya menggunakan senapan angin. Aksi tersebut diduga dipicu konflik berkepanjangan terkait batas tanah antara pelaku dan korban.
Pelaku berinisial DS (40) diamankan jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat beberapa jam setelah kejadian. Peristiwa itu terjadi di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, pada Minggu, 7 Juni 2026.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan korban bernama Boby Firmansyah Sopa Herlukan mengalami luka tembak di bagian pinggang belakang. Luka itu terjadi setelah korban diduga ditembak beberapa kali oleh pelaku.
“Peristiwa ini dilatarbelakangi masalah batas rumah atau lahan antara pelaku dan korban. Keduanya diketahui sudah cukup lama terlibat perselisihan,” kata Meidy, Senin, 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya sedang bekerja mengangkut besi tenda dan perlengkapan gudang ke atas kendaraan. Barang-barang tersebut rencananya digunakan untuk keperluan hajatan.
Saat aktivitas itu berlangsung, pelaku datang ke lokasi dan melemparkan batu ke arah sekitar tempat korban berada. Tidak lama kemudian, pelaku diduga mengeluarkan senapan angin jenis Mini PCP dan melepaskan lima kali tembakan ke arah korban.
“Saat aktivitas berlangsung, pelaku datang dan melemparkan batu ke arah lokasi. Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan senapan angin jenis Mini PCP dan melepaskan lima kali tembakan ke arah korban,” jelas Meidy.
Korban sempat berusaha menghindar. Namun, salah satu peluru mengenai bagian pinggang belakangnya. Rekan-rekan korban yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Biha untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut Meidy, berdasarkan keterangan para saksi, dugaan penembakan terhadap korban bukan kali pertama terjadi. Korban disebut sebelumnya juga pernah beberapa kali menjadi sasaran tembakan oleh pelaku.
“Dari keterangan saksi-saksi, sebelumnya korban juga beberapa kali ditembaki oleh pelaku,” ujarnya.
Setelah menerima laporan warga, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama personel Polsek Pesisir Selatan langsung bergerak melakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu pucuk senapan angin jenis Mini PCP merek Steven, peredam senapan, magazen, puluhan butir amunisi kaliber 4,5 milimeter, serta dua bilah golok.
Saat ini, DS telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi perhatian karena persoalan sengketa lahan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum justru berujung pada tindakan kekerasan. Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan.(æ/red)





