Bengkalis, BeritaTKP.com – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang sangat besar! Sebanyak 87,686 kg sabu dan 51.882 butir pil ekstasi berhasil digagalkan, berkat kerja sama apik antara Satresnarkoba Polres Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, dan BNNP Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., memberikan pujian setinggi-tingginya kepada Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, dan timnya atas keberhasilan luar biasa ini.
Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/2/2025), Irjen Pol Iqbal menyebut pengungkapan ini sebagai yang paling mengesankan selama tiga tahun masa jabatannya di Riau. Ia memuji profesionalisme dan kolaborasi yang erat antar instansi dalam membongkar jaringan internasional ini.
“Paling luar biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan tim,” puji Kapolda Riau. “87 kilo lebih sabu dan 51 ribu lebih butir ekstasi, ini sangat luar biasa!”
Operasi yang dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, diawali dengan patroli laut. Tim gabungan mendeteksi speedboat mencurigakan di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Speedboat tersebut berusaha kabur, namun berhasil dihentikan.
Di dalam speedboat, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan: 87,68 kg sabu dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan 5 karung goni bertuliskan huruf Thailand, serta 51.882 butir pil ekstasi (merek Barcelona dan Mercy).
Dua tersangka, JM (38) dan IF (22), warga Bengkalis, yang berperan sebagai kurir, berhasil ditangkap. Mereka mengaku mengambil narkotika tersebut dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.
Kapolda Riau menekankan komitmennya dalam memberantas narkoba dan memerintahkan seluruh Kapolres untuk tak ragu menangkap pelaku kejahatan narkoba, bahkan jika mereka bersembunyi di luar negeri. Pencegahan dan edukasi masyarakat juga akan terus ditingkatkan. (æ/red)