ACEH TIMUR, BeritaTKP.com- Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial JN ,35, karena diduga telah meracuni dan memotong kepala seekor gajah di Aceh Timur. Pria itu diduga telah lima kali beraksi dan menjual gading dengan harga Rp 10 juta.
“Dia mengaku telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sebanyak lima kali sejak tahun 2017 yang lalu. Namun yang berhasil hanya dua kali termasuk yang dilakukannya pada bulan Juli 2021 lalu,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, Kamis (19/8/2021).
Eko mengatakan JN ditangkap di Desa Beururu, Peudada, Bireuen, pada Selasa (10/8) yang lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Eko, aksi terakhir JN membunuh gajah dilakukan bersama dengan seorang pria berinisial IS yang masih dalam pencarian (DPO). Keduanya diduga meracuni kawanan gajah pada Sabtu (9/7) sore sekitar pukul 18.00 wib.
Usai melempar racun yang ditaruh dalam buah-buahan, keduanya pulang ke kampung. Dua jam berselang, keduanya kembali ke lokasi yang terletak di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur.
Di sana, keduanya disebut melihat seekor gajah yang telah ambruk ke tanah. JN dan IS kemudian memotong kepala gajah dengan parang lalu memenggal leher dengan kapak yang mereka bawa.
“Keduanya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading gajah,” jelas Eko.
Eko menyebut keduanya membuang kepala gajah yang telah diambil gadingnya ke sungai. Lokasinya sekitar 300 meter dari bangkai gajah.
Tiga hari berselang, JN menjual gading ke seorang pembeli berinisial EM dengan Rp 10 juta. EM juga telah ditangkap di Pidie Jaya.
Menurut Eko, EM menjual gading tersebut ke seorang pembeli asal Bogor, Jawa Barat, berinisial SN seharga Rp 24 juta. Dalam pemeriksaan, SN mengaku telah enam kali melakukan transaksi dengan EM, yaitu empat kali Gading yang dibeli tersebut, kata Eko, dijual ke pembeli berinisial JF yang juga berada didaerah Depok. SN menjualnya dengan harga Rp 24,5 juta.
Tersangka JF kemudian menjual gading tersebut ke perajin di Bekasi berinisial RN. Dia disebut menjualnya dengan harga Rp 30 juta.

“Di tempat perajin tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah sudah dipotong-potong untuk diolah menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lainnya untuk dijual kembali,” ujar Eko.
Ketiga tersangka yang berada di luar Aceh tersebut ditangkap pada tanggal 13-14 Agustus. Mereka dibawa ke Polres Aceh Timur pada Selasa (17/8).
“Para pelaku ini kita jerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana,” ujar Eko.li gading gajah, satu kali tulang harimau, dan satu kali kulit harimau. (RED)