Jakarta, BeritaTKP.com – Komnas HAM menyatakan aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang warga sipil di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/3/25) merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, aksi tersebut bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman. Dalam hal ini, hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/25).
Ia kemudian menekankan pentingnya kepastian penegakan hukum dan pendekatan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik semi penghormatan dan perlindungan terhadap HAM. Komnas HAM pun mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku melalui investigasi yang profesional, transparan, dan tuntas.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik pemulihan kesehatan, psikologis, pemberian kompensasi, termasuk pemulangan ke daerah asal. Terakhir, meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan keamanan warga sipil pascapenyerangan di wilayah Distrik Anggruk, termasuk menjamin perlindungan bagi petugas pelayanan publik seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban khususnya korban meninggal dunia, yaitu Almarhum Rosalina Rerek Sogen yang berprofesi sebagai guru di Distrik Anggruk,” ujarnya. (æ/red)