Ciamis, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Sukadana berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit handphone yang terjadi di Dusun Desa, Desa Margaharja, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Pelaku, Heru bin Epen, berhasil ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Kecamatan Panjalu. Penangkapan ini menandai berakhirnya pengejaran intensif yang dilakukan pihak kepolisian menyusul laporan korban, Siti Aisyah binti Juned, pada 11 April 2025.

Laporan polisi bernomor LP/B/01/IV/2025/SPKT/POLSEK SUKADANA/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR mencatat kehilangan dua unit handphone dari rumah Siti Aisyah yang saat kejadian sedang kosong. Kejadian ini membuat warga sekitar merasa resah dan berharap pihak kepolisian segera bertindak. Berkat kerja keras Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sukadana, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.

Heru bin Epen, yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan modus operandi yang sama, terbukti kembali melakukan aksinya. Ia mengincar rumah-rumah yang kosong di siang hari, memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kejelian dan dedikasi tinggi tim investigasi Polsek Sukadana dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukumnya.

Barang bukti berupa dua unit handphone, satu merek Oppo dan satu lagi Infinix Hot 9 Play, telah berhasil diamankan dari tangan pelaku. Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Heru dalam kasus pencurian tersebut. Saat ini, barang bukti tersebut telah disimpan di Mapolsek Sukadana sebagai bukti kuat untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Sukadana, IPTU H. Dayat Hidayat, S.IP, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menekankan bahwa penangkapan Heru bin Epen merupakan bukti nyata komitmen Polsek Sukadana dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas IPTU H. Dayat Hidayat.

Selanjutnya, berkas perkara, pelaku, dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut. Proses hukum ini akan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Polsek Sukadana menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here