Ternate, BeritaTKP.com— Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya.
Pada Selasa (11/11/2025) malam, tim Sat Samapta berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di wilayah Kota Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Aiptu Asri Marasabessy, S.I.P.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras,” ujar AKP Umar Kombong.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza yang berada di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, dan menemukan sejumlah minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus di dalam kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (52), warga Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, bersama tiga kantong plastik besar berisi Cap Tikus sebagai barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ternate untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Umar Kombong.
Kapolres Ternate menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Ternate.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal, karena dapat memicu gangguan kamtibmas.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan penindakan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tambahnya.(æ/red)





