Surakarta, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengamankan dua orang laki – laki inisial OP alias Onggo (44) warga Kerten dan DB alias Budi(44) warga Jebres yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis Sabu.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono,SH.MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang warga Solo, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku diamankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 21.07 WIB di pinggir jalan Kahuripan barat kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dengan barang bukti sabu seberat ± 1,12 Gram,” ucap Kompol Edi, Kamis (30/01/2025).

Kasat Resnarkoba menambahkan kedua pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal satuan Resnarkoba Polresta Surakarta di pinggir jalan Kahuripan barat kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta beserta barang buktinya.

Menurut keterangan dari pelaku bahwa sabunya dibeli dari pelaku DMR alias GM dengan cara pelaku memesan dan menerima paket sabu dialamat web dan sabu tersebut rencananya akan mereka konsumsi berdua. Dan pelaku sudah membeli dari pelaku DMR sudah 5 kali.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.” tegas Kasat Resnarkoba.

“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here