Jakarta, BeritaTKP.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar. Sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Atas keberhasilan tersebut, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polri.

Apresiasi Kinerja Cepat Polri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Polri atas kesigapan dalam mengungkap kasus penculikan tersebut.

“Komisi III mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap pelaku penculikan anak bernama Bilqis dalam waktu yang sangat singkat,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).

Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata bahwa reformasi Polri terus berjalan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Prestasi ini merupakan bukti nyata bahwa reformasi Polri memang telah dan terus berjalan. Mereka benar-benar menjalankan program prioritas Presiden Prabowo, yakni memerangi TPPO,” tambahnya.

Dedikasi Aparat yang Totalitas

Habiburokhman juga mengapresiasi dedikasi dan profesionalisme aparat kepolisian yang bekerja tanpa kenal lelah dalam proses pengejaran pelaku.

“Terlihat sekali bagaimana totalitas personel Polri yang sejak kejadian all out mengejar pelaku siang dan malam. Banyak personel yang bahkan tidak pulang ke rumah demi menemukan korban,” ungkapnya.

Sebagai wakil rakyat, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran kepolisian.

“Kami berterima kasih kepada institusi Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, hingga petugas di lapangan yang telah bekerja keras mengungkap kasus penculikan Bilqis,” pungkasnya.

Kronologi Perdagangan Anak yang Terungkap

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban sempat diperjualbelikan hingga tiga kali oleh pelaku berbeda.

Awalnya, korban dijual oleh seorang wanita berinisial SY kepada SH seharga Rp3 juta. Dalam transaksi itu, pembeli bernama NH datang dari Jakarta untuk menjemput korban di Makassar.

“NH datang dari Jakarta untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku SY,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Makassar, Senin (10/11/2025).

Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kembali kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp15 juta.

“Pelaku berdalih membantu pasangan yang belum memiliki anak selama 9 tahun. Namun setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah,” tambahnya.

Tidak berhenti di situ, pasangan AS dan MA kembali menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

“Keduanya mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” ungkap Kapolda.

Polri Dalami Dugaan Jaringan TPPO Lintas Provinsi

Kini, keempat pelaku telah diamankan dan diperiksa intensif oleh penyidik. Polisi juga mendalami dugaan adanya jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang memanfaatkan modus adopsi ilegal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan praktik adopsi tanpa prosedur hukum, serta pentingnya peran aktif orang tua dan lingkungan dalam melindungi anak-anak dari kejahatan eksploitasi.(æ/red)