Tuban, BeritaTKP.com – Diduga persekongkolan jahat terjadi salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Pasalnya SPBU 56.623.01 ini nekat melayani pembelian BBM bersubsidi jenis solar menggunakan drum berwarna coklat yang mampu menampung hingga 30 liter dengan skala besar. Padahal sudah jelas PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian BBM bersubsidi di SPBU dengan tempat (wadah) tertentu dan dalam skala besar.

Kebijakan ini telah diberlakukan oleh PT Pertamina Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliknya.

Larangan itu mengacu pada tiga hal :

  1. Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
  2. Sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
  3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Namun sepertinya larangan itu tak ditanggapi oleh pihak SPBU 54.623.01 yang terletak di Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Saat awak media mengisi BBM untuk mobil kami di SPBU tersebut kamis (05/10/2023) awak media tidak sengaja melihat motor bebek jenis Honda Supra warna hitam dengan Nopol S 5357 HR sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar dalam skala besar dan nampak motor tersebut membawa 6 drum warna coklat yang dapat menampung muatan hingga 30 liter.

Melihat hal itu sontak saja awak media ingin sekali bertanya pada seorang pembeli BBM subsidi jenis solar tersebut.

Dari pengakuan pembeli tersebut ia mengaku bahwa BBM yang dibelinya itu untuk kegiatan pertanian, akan tetapi ketika awak media bertanya masalah surat rekomnya dari instansi terkait dia bilang gak ada, adanya cuma barcodenya sambil menunjukkan, menunjukkan kartu barcodenya.

“Kalo surat sih gak ada ya mas adanya cuma kartu yang ada barcodenya aja yang kita bawa,” ujar si pembeli.

Selain si pembeli awak media juga bertanya kepada salah satu petugas SPBU yang berinisial G, ia mengatakan bahwa pengambilan itu sudah sesuai dengan barcodenya.

“Ya itu sudah sesuai dengan barcodenya pak ngambilnya 180 liter/harinya,”ujar G.

“Kami cuma kerja saja pak mereka beli kami melayani,”sambung G.

Mendapatkan jawaban yang sama mengenai barcode awak media mencoba untuk men-scan barcode tersebut melalui ponsel namun barcode tersebut tidak dapat diakses. Saat dicoba scan melalui hp mereka barcode tersebut bisa diakses namun hasilnya tidak terlihat jelas.

Selain meminta keterang pada G awak media mencoba mengorek informasi lain kepada salah satu operator lain yang juga bekerja di SPBU tersebut sebut saja A. Dari keterangan A ia juga membenarkan bahwa memang benar orang tersebut mengambil BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

“Iya bener pak itu ngambilnya tiap hari jumlahnya 6 drum gak tau kapasitas drumnya berapa kalo gak sih sekitar 30 literan itumah,” ujar A

Usai mendapatkan pengakuan tersebut awak media mencoba memantau lagi kegiatan ilegal yang terjadi di SPBU tersebut dan hasilnya selama dipantau awak media mendapati orang yang sama kembali membeli BBM bersubsidi hingga bolak-balik sebanyak 3 kali dengan membawa drum yang dan mengambil jumlah yang sama.

Bagaimana bisa hal seperti ini terjadi dan menjadi hal yang wajar dilakukan sehari-hari?? Padahal sudah jelas hal ini dilarang oleh PT Pertamina. Lalu apakah upaya yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat melihat hal ini??? Seakan-akan hal ini kebal hukum dan tidak tersentuh oleh APH. (tim)