SURABAYA, BeritaTKP.com – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan LC, oknum anggota Polres Pacitan terhadap tahanan wanita berinisial PW di Polres Pacitan, kini oknum Aiptu LC ditetapkan tersangka dan akhirnya dilakukan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).
Pemecatan terhadap LC, setelah Bidang Propam (Bid Propam) Polda Jatim, Rabu (23/4/2025) telah melakukan sidang komisi kode etik Polri.
“Untuk saudara LC sejak 21 April 2025, pada Senin kemarin ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana dengan dugaan pelanggaran pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan,, Kamis (24/5/2025).
Dikatakan, bahwa pada 23 April 2025, tersangka LC telah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim, ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 oleh penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Jatim.
Dari hasil sidang kode etik profesi Polri ada beberapa tuntutan, pertama pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian tuntutan kedua adalah penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari dan ketiga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
“Penanganan kasus ini berdasarkan adanya laporan polisi (LP) yang telah dilaporkan di Polres Pacitan pada 12 April 2025 dan yang dilaporkan adalah tersangka berinisial LC,” lanjut kabid Humas.
Lebih lanjut, Kombes Jules – sapaan akrabnya menerangkan, bahwa kejadian kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terjadi di ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan, sekitar bulan Maret dan 2 April 2025.
“Modus yang dilakukan tersangka LC, yakni melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan wanita berinisial PW yang ditahan di Mapolres Pacitan. Perbuatan tercela itu dilakukan LC terhadap korbannya, PW di ruang berjemur wanita yang ada di rutan Polres Pacitan,” ujarnya.
Sementara kronologisnya, tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan. Hal ini dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret 2025 dan 2 April 2025.
“Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi. empat orang tahanan, kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri PW, lalu ada 9 orang saksi lainnya,” lanjutnya.
Sedangkan untuk korban, yakni PW merupakan tahanan sat Reskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau mucikari.
Terkait pasal yang dipersangkakan adalah pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 5 ayat 1 huruf B, C peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri. Pasal 8 huruf C angka 1 2 3 peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri. Pasal 10 ayat 1 huruf b peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan Komisi Polri. Pasal 13 huruf f peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan kode etik Polri. (xoxo)