Lamongan, BeritaTKP.com – Seorang ketua RT di Lamongan diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Korbannya adalah 3 santri yang sedang berada di salah satu ponpes setempat. Pelaku merupakan seorang ketua RT wilayah ponpes tersebut berinisial NB (40) yakni warga Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng. Untuk melancarkan aksi penipuan dan penggelapan, pelaku nekat menggunakan nama Kapolsek Karanggeneng. Dari hasil penipuan dan penggelapan pelaku berhasil meraup uang senilai Rp 3 juta dan 2 HP milik dua dari 3 tiga santri yang menjadi sasaran pelaku.
“Kami telah mengamankan pelaku pada Selasa (18/2/2025) malam sekitar pukul 23.15 WIB,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Rabu (19/2/2025).
Kejadian itu terjadi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, berawal ketika ada 3 santri dari pondok pesantren tersebut yaitu IP, AH dan IM sedang berada di warung langganannya yang terletak di sebelah pondok yaitu milik Kuntoro. Saat itu, ketiga santri tersebut hanya sekedar main dan duduk di dalam warung tersebut yang masih belum dibuka oleh pemiliknya itu. Keberadaan ketiga santri di warung tersebut dilihat oleh Ketua RT yakni NB yang dengan serta merta mengamankan ketiga santri itu.
“Tanpa meminta penjelasan mengapa ketiga santri ada di warung, NB dengan tanpa alasan menuding ketiga santri itu telah melakukan tindak pidana karena telah memasuki warung tanpa ijin,” ungkap Ipda Hamzaid.
Aksi yang dilakukan oleh ketua RT itu akhirnya sampai ke telinga pengurus ponpes yang kemudian memanggil pemilik warung, Kuntoro, dan menanyakan apakah ada barang di warung yang hilang. Kepada pengurus pondok, Kuntoro mengaku jika tidak ada barang satupun yang hilang dan menyebut jika ketiga santri tersebut adalah langganan biasa membeli makan di warungnya. Sehingga pemilik warung tidak mempermasalahkan pada ketiga santri, karena ia kenal dan menjadi langganan makan di tempat usahanya.
Namun, sang ketua RT memanfaatkan situasi. Saat pagi sekitar pukul 07.00 WIB ia datang ke Kantor Ponpes dan membawa informasi jika masalah ketiga santri itu sudah ia laporkan ke Polsek Karanggeneng dan mengaku sudah bertemu langsung dengan Kapolsek Karanggeneng. Bahkan ia mengaku sempat mengajak kapolsek sarapan dan membelikan rokok dengan total habis Rp 100 ribu.
“Pelaku melanjutkan modusnya dengan menceritakan kepada pengasuh Ponpes, bahwa Kapolsek akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum, termasuk juga akan mengangkat kasus 3 santri tersebut ke media untuk memberitakan permasalahan ini,” jelas Ipda Hamzaid.
Di hadapan pengurus pondok, pelaku berbohong dengan bercerita jika ia terpaksa mencegah kapolsek untuk memproses jalur hukum. Dalam hal itu pelaku meminta uang Rp 1,5 juta dan merekayasa jika uang sebesar itu atas permintaan kapolsek. Namun, permintaan pelaku ini tidak langsung dikabulkan dan meminta waktu untuk mendatangkan wali santri.
Kemudian pada pukul 16.00 WIB ketiga wali santri datang ke ponpes dan dua wali santri bersedia memberikan uang masing-masing Rp 1,5 juta yang diserahkan kepada pelaku. Pelaku sebelumnya juga sudah menyita 2 HP milik dua dari tiga santri tersebut dan kepada pengurus pondok pelaku menyampaikan jika 2 HP itu ada di tangan kapolsek.
Pada Selasa sore (18/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pengasuh pondok dan orang tua wali mengambil inisiatif dengan bertandang ke Mapolsek Karanggeneng untuk menanyakan kejelasan soal hp milik anaknya yang di sita. Dari sinilah kalakukan bejat pelaku mulai terungkap.
“Karena pihak polsek tidak merasa menangani atau mengamankan HP tersebut,” jelasnya.
Petugas kepolisian berkewajiban untuk mengusut perkara ini karena telah mencatut nama Kapolsek untuk menipu. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (18/2/2025) malam pukul 23.15 WIB dan langsung digiring ke Mapolsek Karanggeneng untuk menjalani pemeriksaan.
“Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Pelaku mengaku, uang sebesar Rp 3 juta yang ia terima dari wali santri tersebut sudah habis dipakai untuk keperluan pribadinya dan untuk 1 unit HP sudah dijual pelaku kepada seseorang dengan harga Rp 550 ribu.
Ipda Hamzaid, mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. (sy/red)