Sukabumi, BeritaTKP.com – Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah ibadah di Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, saat pemilik rumah, Maria Veronica Ninna (70), mengadakan ibadah di rumahnya. Para tersangka, yang terdiri dari RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM, diduga melakukan perusakan secara bersama-sama.
Kapolda Jabar, Rudi, merinci peran masing-masing tersangka dalam perusakan tersebut. RN dan MSM merusak salib, sementara UE, EM, dan EM lainnya merusak pagar rumah. MD dan H merusak pagar dan sepeda motor milik korban. Perusakan yang dilakukan meliputi pagar, kaca jendela, kursi, dan salib, serta mengakibatkan baret-baret pada sepeda motor dan mobil korban.
Kerugian yang dialami Maria Veronica Ninna ditaksir mencapai Rp 50 juta. Kasus ini berawal dari keberatan warga sekitar terhadap kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah tersebut. Warga, yang diduga telah melapor ke kepala desa, kemudian mendatangi rumah Maria pada hari pelaksanaan ibadah dan melakukan aksi perusakan.
Kepala desa sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Maria, namun diduga tidak diindahkan. Akibatnya, warga melakukan aksi perusakan untuk menghentikan kegiatan keagamaan tersebut. Polisi telah menerima laporan dari Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi hukum kepada para pelaku jika terbukti bersalah. Pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk terlapor dan terduga pelaku, masih terus dilakukan. Polri juga berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat untuk menyelesaikan kasus ini.
Polisi berkomitmen untuk melindungi semua warga negara Indonesia tanpa memandang asal usul dan agama. Penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (æ/red)