Surabaya, BeritaTKP.com – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Surabaya (Polrestabes) Surabaya resmi melarang kendaraan roda dua (R2) untuk melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan atau Sidoarjo (Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wonokromo).
Dilansir dari caption unggahan akun Instagram @surabayaterkini, penutupan jalan untuk roda dua (R2) ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan melakukan survey juga evaluasi efektivitas rambu eksisting di Flyover Mayangkara.
Selanjutnya, pengendara R2 akan diarahkan ke jalan arteri yakni Jalan Frontage Ahmad Yani depan Royal Plaza. Sementara dari arah utara menuju selatan juga diberlakukan larangan melintas kecuali pada pukul 17.00-19.00 WIB.
Aturan ini diberlakukan diberlakukan karena angka kecelakaan yang tinggi pada R2 yang melanggar marka solid dan rambu larangan menyalip di jalan setempat. (Din/RED)