Nganjuk, BeritaTKP – Pada edisi lalu Sabtu, 26 April 2025 telah ditulis oleh Berita TKP berjudul bahwa ” SMA Negeri 1 Prambon Tolak Wartawan, oknum anggota security bersikap arogan ” , Dan kini selanjutnya dijumpai kutipan selembar keputusan yang menurut publik dinilai sangat tidak rasional karena membikin aturan sendiri tanpa ada sandaran secara umum dan tidak profesional kata seseorang Jurnalis pada Kamis, 1 Mei 2025 sore .
Dalam inti surat keputusan tersebut berbunyi bahwa semua Media dan LSM apabila mau berkunjung telah ditetapkan pada hari Jum’at, hal itu dituangkan dalam sebuah keputusan yang menggunakan Kop ” SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH ” ber Nomor : 421/ 273/ 101. 6. 15.11. / 2024 tentang Kunjungan Media dan LSM tertanda Eko Suyitno.SPd.MSi selaku pucuk pimpinan tertinggi disitu.
SMA Negeri I Prambon yang berposisi di Jln. Yani Sugihwaras, Prambon, Nganjuk dalam mengeluarkan keputusan yang ditetapkan oleh Sekolah menurut anggapan umum adalah suatu bentuk yang bertujuan hanya untuk mensiasati bagi para awak media dan LSM yang hendak berkunjung sekaligus memperlemah mental, namun disisi lain ada indikasi hanya agar kecerobohan maupun kebobrokannya tidak mudah terbaca oleh publik .
Dalam penjadwalan yang sudah ditetapkan pada hari Jum’at kadangkala tidak tercukupi secara optimal karena banyak yang berkunjung hari itu kadangkala meleset tak bisa terpenuhi . Pada versi lain andaikata bagi yang mendapatkan informasi tentang kasus misalkan, apakah ya harus ditunda sampai menunggu hari yang ditetapkan oleh pihak sekolah ? Lha . . . Ini yang perlu harus disikapi !!!!! ” kata seorang jurnalis ” .
Disuatu sisi juga para awak media dan LSM telah berasumsi bahwa menurut kajian tehnis dari kenyataan tidak meski menjamin hari itu dapat terpenuhi, sehingga banyak yang mengatakan bohong tidak bisa dipastikan tepat dengan yang di Keputusan, ” mencla mencle ” . Disini menjadi pembahasan bersama antara Jurnalis dan LSM di lapangan .
Sampai saat ini dari pihak sekolah nampaknya belum ada perubahan yang matang namun publik mengharap agar sekolahan sendiri mempertimbangkan kembali tentang aturan guna menjaga transparasi kepada Media dan LSM sebagai sosial kontrol demi kepentingan bersama .
Direspon pula oleh kedua orang aktivis berinitial MU dan ME ( Red ) kepada media ini pada Jum’at, 2 Mei 2025 berkata bawasanya jika dilihat dari SK yang ada dan diberlakukan memang itu tidak ada dasarnya karena dinilai menghambat kinerja para wartawan untuk menjalankan tugasnya dalam memperoleh dan mengembangkan informasi, sehingga bisa juga dianggap membatasi Kebebasan Pers, maka ditunggu aja perkembangannya jika tetap mengurangi transparasi akan kita adakan audensi ‘ tuturnya ” . ( tut )