Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria traveler yakni Mustofa (36), warga asal Riau, Batam, yang bertempat tinggal di Rembang, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara usai melakukan jual-beli sabu. Mustofa mengaku melakukan transaksi sabu ini sambil traveling.
Pelaku ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya di depan hotel di Jalan Pemuda. Saat dilakukan penggeledahan ditempat, petugas menemukan 4 poket sabu seberat 2,5 gram. “Ketika digeledah anggota, barang dimasukkan dalam bungkus rokok bekas,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (6/9/2022).
Dirasa terbukti, pria pekerja serabutan tersebut diborgol kedua tangannya. Kemudian digelandang petugas ke Mapolrestabes Surabaya berikut barang bukti guna pengembangan lebih lanjut.
Petugas menunjukkan tersangka Mustofa beserta barang bukti.
AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa aksi penangkapan ini bermula anggota mendapat informasi ada pengedar sabu di hotal Jalan Pemuda. Setelah mendaptakan informasi tersebut, Daniel kerahkan anak buahnya untuk memantau sekitar hotel setelah mendapatkan ciri-ciri Mustofa. Kebetulan tersangka berada di parkiran dengan gerak-gerik mencurigakan dan anggota pun langsung menyergapnya. “Sepertinya tersangka menunggu pembeli,” imbuh Daniel.
Kemudian anggota menggeledah saku celana panjang yang dikenakannya dan menemukan tiga poket sabu lagi. Jadi total empat poket yang ditemukan oleh anggota. “Bagian bawah celana ada jahitan ternyata dimodifikasi oleh tersangka. Ditemukan sabu di dalam kantong tersebut,” bebernya.
Pengakuan Mustofa kepada petugas, membeli barang haram itu dati pengedar berinisial MAC, asal Jombang. Kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Tersangka mengaku, tidak kenal dengan MAC. Kenalnya ketika baru datang ke Surabaya dan menginap di hotel. Selanjutnya, jalan-jalan ke daerah Suramadu dan berkenalan dengan MAC yang diketahui pengedar sabu.
“Saya kenalnya saat berada di depan minimarket Jalan Tambak Deres. Kemudian beli sabu dia seharga Rp 2,5 juta sebanyak empat poket,” terang Mustofa.
Selanjutnya, tersangka kembali ke hotel dan menjualnya lagi. Tapi belum ada yang beli lebih dulu ditangkap polisi. “Hasil penjualan sabu ini digunakan jalan-jalan dan kulakan lagi di daerah tujuan rekreasi selanjutnya,” kata Mustofa. (Din/RED)




