DIY, BeritaTKP.com – 2 Orang mahasiswa di DIY, kepergok membeli sejumlah minuman keras (miras) ilegal dari salah seorang penjual miras di wilayah Kota Jogja. Terciduknya dua mahasiswa tersebut berawal dari saat Satlantas Polresta Yogyakarta menilang mereka.
Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan satu orang penjual dijadikan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pada Senin (29/11/2021) kemarin.
“Benar ada satu orang yang disidangkan pagi di PN Yogyakarta. Penjual sendiri mendistribusikan secara ilegal dan dijual kepada warga Jogja,” terang Timbul, Senin.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat dua mahasiswa asal Jogja berinisial PLH ,18, dan SB ,21, sedang melintas di Jalan Abu Bakar Ali, Kelurahan Suryatmajan, Kemantren Danurejan, Kota Jogja.
“Kendaraan mereka tak dilengkapi dengan spion. Setelah kami periksa ternyata didapati ada minuman keras terdiri dari 2 botol Kawa-kawa, 1 Botol Anggur Merah, 1 botol Iceland dan dua botol Arak Bali,” katanya.
Hasil temuan tersebut selanjutnya dilaporkan dan dilanjutkan dengan interogasi. Dari keterangan mahasiswa, mereka mengaku bahwa membeli miras dengan cara Cash on Delivery (COD) dari salah seorang penjual.
“Selanjutnya kami lakukan penelusuran penjual miras tersebut. Sekitar pukul 22.00 wib kami menemukan penjual di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo tepatnya di bawah jembatan layang Danurejan,” kata Timbul.
Penjual yang berinisial AS asal Wonogiri, Jawa Tengah tersebut langsung diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polsek Danurejan. Pria 28 tahun tersebut masih berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di DIY.
“Pengungkapan tersangka menyusul dengan diamankannya dua mahasiswa yang dikenai tilang di sekitar Jalan Abu Bakar Ali. Dari tangan AS ditemukan barang bukti 2 botol kecil Arak Bali dan 1 botol besar Arak Bali,” kata dia.
Timbul menjelaskan ancaman untuk pelaku yang menjual miras ilegal bisa dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu penjual juga bisa dikenai Pasal 240 KUHP Tentang Membagikan Barang yang Membahayakan Jiwa dan Kesehatan. Kendati demikian pihaknya menyerahkan semua keputusan sanksi ke PN Jogja. (RED)