Nganjuk, BeritaTKP – Sesuai rumor dan kenyataan lapangan bahwa semua tingkat SMA/SMK Negeri di Kabupaten Nganjuk khususnya masih banyak yang mempertahankan untuk menjual seragam sekolah , yang mana hal tersebut adalah sebagai bisnis rutin tahunan yang sangat menjanjikan , dengan adanya itulah merupakan agenda dan tarjet yang patut diduga sebagai ladang korupsinya bagi oknum oknum Kepala Sekolah , sebab sebagai tambahan devisa diluar haknya yaitu gaji . Disamping seragam sekolah pula mengenai uang gedung ternyata hanya ganti namanya saja , namun sesuai kenyataan lapangan masih banyak ditingkat SLA yang mengadakan pungutan kepada wali murid dengan berbagai alasan ” kata publik ” .
Sehubungan hal ini Berita TKP pada Rabu , 3 Januari 2024 pukul 11’16 Wib. hendak mengklarifikasi Nuning Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ngronggot tidak mau menemuinya dan keluarlah seorang guru yang mengaku bernama Ratna bagian Kesiswaan menemui dan menjawab bahwa mulai sekarang apabila ada Media dan LSM mau menemui Kepala Sekolah harus membawa Rekom dari Kacabdin . Berita TKP bertanya sekalipun itu konfirmasi dijawabnya oleh Ratna bahwa kalau tidak ada Rekom dari Kacabdin tetap tidak bisa , karena itu sudah peraturan yang ditetapkan bulan November 2023 kemarin ” ucapnya ” .
Sementara seorang aktifis LSM yang tak mau disebutkan namanya berkata di media ini apabila Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ngronggot melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik karena agar Media Massa tertutup tidak dapat memantau tentang dugaan korupsinya , dengan maksud agar perbuatan mereka tidak bisa diketahui oleh Media Massa dan publik .
Dalam UU RI nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , Bab VIII Ketentuan Pidana yang tertuang dalam pasal 18 berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 ; ( Lima Ratus Juta Rupiah ). Pada ayat 2 bunyinya yaitu : terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sedang ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari , memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi . ( bersambung ). ( tut )