Bojonegoro, BeritaTKP.Com – Permasalahan pertanahan menjadikan masalah yang sangat rumit dan rawan akan penyimpangan menguras banyak biaya maupun tenaga. Masalah sengketa tanah yang tidak kunjung tuntas untuk mendapatkan legalitas hukum akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan melelahkan. Oleh karenanya pemerintah seyogyanya mempermudah administrasi pertanahan dan proses kepemilikan tanah yang tidak berliku-liku dan berbelit-belit, seperti yang terjadi di desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Tresno Suharminto mantan kepala Desa Trojalu beserta saudaranya yang bermaksud menguasi serta mensertifikatkan tanah lapangan di Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, guna memperoleh kepastian hukum dalam kepemilikan tanah lapangan yang di klaim sebagai ahli warisnya. Bahkan Tresno Suhartono beserta keluarganya, menyatakan dan bersikeras serta berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tanah lapangan di Desa Trojalu secara kekeluargaan yang di rintis sejak tahun 1980 hingga sebelum diajukan gugatan, akan tetapi semua usaha gugatan tersebut sia-sia belaka dan seakan – akan mentah di tengah hukum .
Sekitar bulan juni 2015 Tresno Suharminto berupaya menanami pohon pisang pada tanah lapangan di Desa Trojalu Kecamatam Baureno Kabupaten Bojonegoro dan mendatangkan puluhan batang pisang. Namun hal itu dihalang-halangi oleh Kepala Desa Trojalu Rujito. Bahkan Kepala Desa Trojalu Rujito mengancam akan menggerakan warga desa Trojalu untuk melarang mantan Kepala Desa Trojalu Tresno Suharminto untuk menguasai tanah lapangan dan mengusirnya dengan dalih tanah lapangan merupakan tanah sengketa yang belum jelas siapa pemiliknya.
Kepala Desa Trojalu Rujito tanpa dasar hukum yang kuat tanpa hak telah menghalang-halangi untuk menguasai tanah tersebut, Kepala Desa Trojalu Rujito mengakui tanah lapangan milik Desa Trojalu sebagai miliknya.
Tindakan Tresno Suharminto bersama warga melayangkan gugatan kepengadilan Negeri Bojonegoro sebagai langkah hukum untuk memprotes atau membari penjelasan atas Kepala Desa Trojalu dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian material dan imaterial dan menuntut ganti rugian sejak tahun 1980 sampai sekarang senilai Rp. 1.750.000.000,- ( Satu Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )sesuai surat gugatan tertanggal 25 April 2017 melalui Kuasa Hukum Peri Tri Widodo.SH. dan Joni Wahyu.SH. Bersambung ……….@ Sujoko .