Kepala Desa Katerban Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Nganjuk

290

NGANJUK Berita TKP com-  Kepala Desa Katerban Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk berinisial MS terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Nganjuk. Penangkapan ini terkait dengan penarikan paksa biaya Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2017.

“Pelaku tertangkap tangan di balai desa setempat pada Senin, 27 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, dan baru dilakukan penahanan keesokan harinya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta Kapolres Nganjuk dalam konferensi pers, Rabu (29/8).

Lanjut Dewa, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu sebuah amplop coklat bertuliskan PRONA berisi uang tunai Rp 2 juta. Selain itu ada juga dua lembar surat pengantar pengambilan sertifikat (rekomendasi) atas nama Uud Arwani Nabhan yang ditandatangani Kepala Desa Katerban dan dua lembar tanda bukti pemohon PRONA atas nama Uud Arwani Nabhan.

Juga diamankan barang bukti berupa 4 bendel surat kuasa pengambilan sertifikat, satu buku catatan pembukuan dan pengeluaran biaya prona, satu buku folio prona tahap II, serta 26 lembar sertifikat tanah.

“Barang bukti yang diamankan satu bendel tanda terima sertifikat pendaftaran tanah sistematis tidak lengkap tahun 2017, dua bendel bonggol tanda terima pembayaran biaya administrasi dan pemberkasan pengajuan prona, dan 15 undangan nomor 005/27/411.502.109./2018 tanggal 26 Juli 2018-08-27,” ujar Dewa.

Menurut Dewa dalam melakukan aksinya pelaku melakukan pemaksaan pembayaran berkaitan dengan prona tahun 2017 sebesar Rp 1 juta. Total saat ini jumlah pemohon 1.497 dan terbagi dalam dua tahap.

Sedangkan modus yang dilakukan tersangka, menahan sertifikat tanah dari prona yang telah diserahkan secara simbolis oleh pihak BPN Nganjuk kepada pemohon prona. “Sertifikat tanah boleh diambil asal harus ada uang tebusan sebesar satu juta rupiah per sertifikat,” jelasnya.

“Saat ini Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk telah meminta keterangan kepada 12 orang saksi, dan 8 di antaranya diamankan,” ungkapnya.

Selain itu, Dewa membuka kemungkinan akan muncul tersangka lain. Hal ini karena aliran dana prona disinyalir juga diterima para perangkat desa. Namun hingga kini polisi baru menetapkan satu tersangka.

“Kasus masih didalami dan kemungkinan ada tersangka baru bisa terjadi,” tegasnya

Kepada tersangka pemerasan prona tersebut akan dijerat dengan pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 Tahun 2001.

Dewa menyebut, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengusut kasus dugaan pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka, namun pihaknya juga akan mengusut dugaan pelanggaran lainnya.

“Pemerasan adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” pungkasnya.(tim)