Jakarta, BeritaTKP.Com – Menerapkan kewajiban transfer angkutan barang di jembatan timbang, untuk truk yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, terkait kebijakan ini, untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang masih menggunakan truk ODOL untuk mengangkut barang atau logistik.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan keberadaan jembatan timbang yang dikelola Kemenhub dapat menyelesaikan masalah truk ODOL yang selama ini merugikan banyak pihak,” ujar Budi, Selasa 16/3/2021.
Melalui kewajiban transer ini merubah skema penindakan terhadap truk ODOL. Sebelum adanya kewajiban transfer angkutan, Kemenhub memberikan denda tilang terhadap para pelanggar.
“Namun, denda tilang ini kami menilai terlalu rendah untuk memberikan efek jera terhadap truk ODOL. Denda tilang, hanya Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu saja dan itu terbilang rendah dan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan,” ungkap Budi.
Budi juga mengungkapkan, sampai tahun 2023 pihaknya masih mentoleransi kendaraan logistik yang muatannya melebihi kapasitas angkut hingga 50 persen dan akan dilakukan transfer muatan.
Selain itu, kendaraan truk ODOL yang melintas di jalan tol ataupun non tol memberikan kerugian yang besar terhadap negara.
“Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOLmencapai Rp 43 triliun,” ungkap Budi.
Selain itu keberadaan truk ODOL ini, , menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak korban jiwa.
“Maka dari itu, kami meminta kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan ODOL untuk bekerja sama dan memiliki kesadaran tidak menggunakan truk tersebut,” ujar Budi.
Menurut Budi Dengan tidak adanya truk ODOL, anggaran negara untuk perbaikan jalan sebesar Rp 43 triliun dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. SH/Red




