Jakarta, BeritaTKP.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor (thrifting) yang sebelumnya disita oleh Kemendag bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan pada sejumlah gudang penyimpanan barang ilegal tersebut.

“Pemusnahan hari ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama BAIS TNI, BIN, dan Polri. Dari pengawasan itu ditemukan 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar,” ujar Mendag, Jumat (14/11/2025).

Menurut Mendag, ribuan balpres pakaian bekas impor itu ditemukan di 11 gudang dan terkait dengan delapan pemilik atau distributor.

“Terhadap barang-barang dan pelaku usaha, kami berikan sanksi berupa penutupan kegiatan usaha. Seluruh lokasi usaha pengimpor atau distributor kami tutup,” tegasnya.

Kemendag juga memerintahkan importir atau distributor untuk memusnahkan seluruh barang tersebut, dan biaya pemusnahan sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan terkait.

“Hari ini kita memusnahkan 500 balpres dan biayanya ditanggung importir atau distributor,” sambung Budi Santoso.

Proses pemusnahan ribuan balpres itu telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025. Hingga saat ini, sebanyak 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen telah dimusnahkan.

“Diharapkan seluruh pemusnahan dapat selesai pada akhir November,” tutup Mendag.(æ/red)