BOGOR, BeritaTKP.com – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bogor kembali mengalami masalah. Salah satunya terjadi di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah desa Sukamantri telah melakukan penahanan KTP penerima BPNT tersebut. Penahan diduga dilakukan karena penerima enggan membelanjakan uang BPNT yang diterimanya ke BUMDes.
Besarnya BPNT yang diterima Rp 200 ribu per orangnya. Dicairkan tiga bulan sekali, jadi total yang diterima Rp 600 ribu per orang.
“Iya, ada yang di tahan KTP-nya. Warga juga harus beli bahan pokok yang dijual oleh BUMDes. Padahal kan bisa belanja dimana saja,” ujar, Rabu (2/3/2022).
Perihal adanya dugaan penahanan KTP penerima BPNT, pemerintah Desa Sukamantri melalui Sekdes Sukamantri Puja, membenarkanterkait hal tersebut.
Namun demikian, ia berdalih bahwa KTP penerima BPNT yang ditahan merupakan warga yang mengandalkan uang tersebut untuk membayar cicilan atau hutang.
“Iya, jadi ada warga yang saat pencairan ditongkrongin oleh debt collector. Jadi kita tahan KTP-nya. Karena kan ini untuk membeli kebutuhan komoditi bukan untuk bayar hutang,” kata Sekdes Sukamantri, Puja, Rabu (2/3/2022). (RED)






