Sidoarjo, BeritaTKP.com – Meski telah dinyatakan bebas usia ditahan 1 bulan, masalah Masriah, emak-emak Sidoarjo yang menyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya masih belum selesai. Wiwik selaku korban kini melayangkan gugatan secara perdata ke Masriah. Tak main-main, gugatannya ini senilai Rp 1 miliar.

Korban mengaku menuai dampak luar biasa atas aksi siram tinja yang dilakukan Masriah bertahun-tahun. Selain itu, keluarga Wiwik ingin Masriah merasa jera. “Itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah,” jelas menantu Wiwik, Nur Mas’ud, Sabtu (1/7/2023).

Kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan bahwa dalam gugatan tersebut pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiel senilai Rp 130 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai dengan 2023. Tuntutan tersebut digunakan untuk mengganti kerusakan-kerusakan akibat ulah Masriah.

Dimas menambahkan, gugatan ini tidak jadi diajukan secara online, namun akan diajukan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (2/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.

“Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas’ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik),” imbuh Dimas.

Masriah diketahui divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. Masriah dijebloskan ke dalam penjara setelah meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja sejak 2017. (Din/RED)