TOMOHON, BeritaTKP.com – Keluarga mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM yang ditemukan tewas tergantung di kamar kosnya menyoroti sejumlah kejanggalan terkait kematian korban. Keluarga menduga adanya tekanan psikologis yang dialami korban sebelum mengakhiri hidupnya, termasuk dugaan pelecehan oleh seorang dosen berinisial DM.
Sepupu korban, Rio, menyampaikan bahwa keluarga menaruh kecurigaan terhadap peran oknum dosen tersebut, terutama karena korban sempat berencana pulang ke kampung halamannya di Kepulauan Siau, namun diduga tertahan.
“Dia rencananya akan pulang kampung, tetapi diduga ditahan oleh oknum dosen supaya tidak pulang ke Siau,” ujar Rio, Kamis (1/1/2026).
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah ditemukan luka lebam yang membiru pada tubuh korban. Temuan tersebut mendorong keluarga untuk meminta dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.
“Ada kejanggalan pada kondisi fisiknya. Karena itu keluarga memutuskan dilakukan autopsi agar jelas penyebab kematiannya,” jelas Rio.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan.
“Kami berharap kasus ini benar-benar diungkap karena ada banyak hal yang mencurigakan,” tambahnya.
Sosok Korban di Mata Keluarga
Di mata keluarga, EMM dikenal sebagai pribadi pendiam, tekun, dan penuh motivasi. Korban disebut sangat menghargai perjuangan orang tuanya yang bekerja keras demi membiayai pendidikannya.
“Dia anak yang jarang keluar, lebih banyak di rumah. Kami tidak percaya dia memilih jalan seperti ini,” ujar Rio.
Korban juga disebut sebagai harapan besar keluarga, termasuk menjadi penerus kakeknya yang berlatar belakang pendidikan di bidang yang sama.
Kabar meninggalnya EMM meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar. Kakek korban dikabarkan terpukul, sementara nenek korban sempat jatuh pingsan saat menerima kabar tersebut.
Oknum Dosen Dinonaktifkan
Sementara itu, pihak Unima telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dosen berinisial DM dari tugas mengajarnya. Keputusan tersebut diambil atas rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima.
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima, Dr Aldjon Dapa, menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
“Sejak kemarin yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatan dosen,” ujarnya.
DM diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi berat hingga pemberhentian sebagai dosen.
Pihak kampus juga mengimbau mahasiswa untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan di lingkungan kampus.
“Kami meminta mahasiswa berani melapor. Kampus berkomitmen melindungi korban,” tegas Aldjon.
Hingga kini, proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung, termasuk menunggu hasil resmi autopsi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(æ/red)





