Surabaya, BeritaTKP.com – M taufik alias Cak Yud (33), warga Jalan KH Abu Sofyan Wetan, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menyimpan narkoba miliknya di rumah kosnya untuk mengelabuhi polisi.

Modusnya tersebut terbongkar ketika polisi menggeledah rumahnya dan tidak menemukan barang bukti terkait, namun setelah dikeler ke rumah kosnya yang berlamat di Desa Karang Gebong, Buduran, Sidoarjo, petugas menemukan 11 poket sabu dengan berat total 17,58 gram.

Sontak, kurir narkoba jaringan Sidoarjo tersebut langsung digiring anggota ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka menyembunyikan sabu ini dalam lipatan karpet di ruang tamu kamar kosnya,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

Proses penangkapan dilakukan setelah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan kurir narkoba.

Kemudian laporan itu, direspons petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah Taufik. Setelah dipastikan tersangka berada di rumahnya Jalan KH Abu Sofyan Wetan, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, anggota menyergapnya. “Ketika anggota menggeledah di rumah tersangka, awalnya tidak ditemukan narkoba,” ujar Daniel.

Setelah didesak oleh anggota di mana menyembunyikan barang haram miliknya, akhirnya Taufik mengaku jika sabu disimpan di rumah kosnya di Desa Karang Gebong, Buduran, Sidoarjo.

Selanjutnya, anggota bergerak mengeler tersangka ke alamat yang dituju. Sampai di lokasi menggeledah dan menemukan 11 poket sabu dengan berat total 17,58 gram. Dan di kamar mandi juga ditemukan timbangan elektrik.

Setelah dianggap terbukti lalu petugas membawa Taufik ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Kini pria yang sehari-hari bekerja jadi satpam pabrik mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dihadapan penyidik, Taufik mengaku bila sabu yang ditemukan polisi tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik pengedar lain berinisial AZ alias Pohong, tahanan yang berada di lapas. “Saya hanya disuruh oleh dia (AZ) kirim sabu ke pembeli atas perintahnya,” terangnya.

Sebelum kirim barang, sebelumnya tersangka disuruh ambil barang oleh AZ dengan sistem ranjau di depan minimarket Jalan Kletek, Taman, Sidoarjo sebanyak satu poket seberat 30 gram, yang dibungkus menggunakan kemasan bekas kopi luwak.

Selanjutnya, tersangka diminta membagi menjadi 13 poket sabu. Dua poket sudah dikirim ke pemesa, sedangkan 11 poket yang disita belum sempat diedarkan dan terburu diringkus polisi. “Saya mendapat upah Rp 50 ribu sekali kirim,” tutur Taufik. (Din/RED)