ILUSTRASI

Kalimantan Tengah, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial A (41) harus berurusan dengan polisi usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu didalam kandang ayam miliknya, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Kasatres Narkoba Polres Kobar, Iptu Ahmad Wira mengatakan, awalnya pelaku mencoba untuk mengelabuhi petugas dengan cara menyembunyikan barang bukti sabu di atas kandang ayam miliknya.

“Pelaku ini menyembunyikan belasan paket sabu di atas kandang ayam, dan dimasukkan kedalam bungkus rokok,” kata Wira, Selasa (22/6/2022).

Awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian polisi menindaklanjuti. Pada Kamis, 16 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan A di sebelah kandang ayam yang berada di kebun kelapa sawit miliknya yang berada di Desa Pangkalan Banteng.

Hasil penggeledahan dengan disaksikan warga, polisi menemukan 1 bungkus rokok di dalamnya terdapat 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,61 gram.

Di lokasi, tepat belakang kandang ayam ditemukan berupa satu bong dari botol plastik, lengkap dengan pipet kaca.

Kemudian ditemukan handphone merk Vivo warna biru, dan di dalam kantong celana sebelah kiri ditemukan uang Rp1.200.000. Tersangkan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)