Jakarta, BeritaTKP.com – Penyidik Polda Metro Jaya kini melakukan pemanggilan terhadap pacar Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans pada Jumat, 1 April 2022.

Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan dirinya dalam video adegan intim yang diproduksi Dea di situs OnlyFans.

“Pada Jumat (hari ini) 1 April 2022 penyidk akan panggil pemeran pria dalam kasus ini. Jadi pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kabid Humas Pola Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan Kamis, 31 Maret 2022.

Namun demikian Zulpan belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan keterlibatan pacar Dea OnlyFans.

Termasuk kata Zulpan, juga tak menutup kemungkinan bakal mengembangkan kasus tersebut terhadap pihak lain.

“Jadi kita lihat nanti dari pemeriksaan. Kan besok (hari ini) diperiksa kalau kata pemeran pria ini mengatakan, wah bukan saya aja pak nah itu bisa berkembang,” tuturnya.

Sebelumnya, Dea OnlyFans menyampaikan permohonan maaf atas kasusnya tersebut dan telah menimbulkan kegaduhan.

Hal itu disampaikan Dea saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan laporan rutin.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana,” ucap Dea kepada wartawan, Senin, 28 Maret 2022.

Dea pun berjanji akan berusaha untuk selalu kooperatif untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Saya juga berusaha untuk Lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini kedepannya gimana. Dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai selebihnya saya limpahkan kepada Kuasa hukum saya,” tuturnya.

Dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran pornografi.

Zulpan berujar, ada berbagai pertimbangan dari penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans.

Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga dan akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut.

Disisi lain, status mahasiswa Dea juga menjadi pertimbangan penyidik agar dapat melanjutkan perkuliahan.

“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” tuturnya.

Adapun dalam perkara ini Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30.

Dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (RED)