Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang mahasiswa berinisial VML (20) ditangkap Polresta Sidoarjo atas kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun. VML melakukan pencabuan tersebut di dalam rumah kosnya yang ada di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (13/5/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan pelaku awalnya berkenalan dengan korban dari sosial media Telegram. Keduanya saling berkomunikasi dan memutuskan bertemu usai korban pulang sekolah.

Pelaku mengajak korban jalan-jalan hingga akhirnya mampir di lokasi kejadian. Saat itu, korban langsung dipaksa diajak berhubungan badan. Bahkan secara diam-diam pelaku merekam menggunakan ponselnya.
Menurut keterangan Andaru, pelaku mencium bibir korban lalu membuka celana korban dan selanjutnya menyetubuhi korban. “Pelaku juga mengambil gambar saat melakukan pencabulan dan mengancam akan menyebarkannya di media sosial,” tambahnya.
Di samping itu, Andaru menjelaskan, pelaku juga mengancam korban untuk melaporkan pemerkosaan itu. “Korban diancam oleh pelaku menggunakan foto yang telah diambil sebelumnya. Pelaku mengancam akan menyebar foto tersebut di Twitter,” jelasnya.
Namun, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pada Senin (15/5/2023), orang tua korban melaporkan VML ke polisi dan di hari yang sama pelaku ditangkap di kosnya. Andaru mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, motifnya karena terdorong nafsu birahi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya. (Din/RED)




