
Sulsel, BeritaTKP.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026.
Salah satu tersangka yang ditahan dalam perkara ini adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat mereka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa langkah penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar.
Dalam kasus ini, lima tersangka yang telah ditahan yakni Bahtiar Baharuddin yang menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026. Kemudian Rimawati Mansyur selaku Direktur PT AAN sebagai pihak penyedia, serta Rio Erdangga selaku Direktur PT CAP yang berperan sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Februari 2026.
Selain itu, Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada periode 2023 hingga 2024 serta Ririn Ryan Saputra yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar juga ikut ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 karena diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara ini, yaitu Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan terus dikembangkan. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dan menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.(æ/red)





