Kejati Periksa Wakil Bupati Sumenep

234

Surabaya, BeritaTKP.Com  – Dengan mengenakan baju batik serta berpeci, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi nampak terlihat santai keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan A Yani Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Sumenep, Madura, Achmad Fauzi, Selasa (7/11/2017) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi PT WUS.Dalam kasus ini, Kejati Jatim pada Jumat 13 Oktober 2017 lalu telah menahan mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie, atas dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) dengan kerugian negara sekitar Rp 3,9 miliar.

Hal ini terkait pemanggilannya oleh Pidana khusus Kejati, Fauzi menjawab singkat bahwa dirinya dipanggil atas kasus utang piutang. “Sebagai saksi Soal utang piutang saja,” ujarnya singkat sembari terus berjalan menuju mobil Pajero hitam miliknya.

Saat ditanya lebih lanjut, pertanyaan yang dilontarkan, Fauzi enggan menjelaskan materi pertanyaan oleh penyidik.”Hanya lima pertanyaan. Itu saja,” jawabnya singkat.Mendapat cercaan pertanyaan dari para awak media, Fauzi lantas bergegas masuk ke mobil tanpa menjawab pertanyaan lainnya.”Nanti, nantilah kita ketemu, jangan disini,” pungkasnya.

Nantinya dalam hal ini tidak hanya Wakil Bupati Sumenep yang dipanggil oleh Kejati Jatim terkait PT WUS. Berdasar keterangan Kasipenkum Kejati Richard Marpaung, Bupati Sumenep juga mendapat panggilan Kejati.

Richard menerangkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati dipanggil sebagai saksi terkait kasus PT WUS yang diindikasikan merugikan negara sebesar 3 Miliar Rupiah.”Itu semacam investasi untuk properti di wilayah sana. Kita menindaklanjuti hasil temuan BPK,” ujarnya.

Richard menerangkan bahwa Wakil Bupati dimintai keterangan terkait kepemilikan saham pada PT WUS.”Terkait sahamnya di sana,” imbuhnya, ia juga menjelaskan bahwa Bupati Sumenep juga telah memenuhi panggilan Kejati pagi hari tadi, Selasa (7/11/2017).”Pagi tadi sudah kesini, siangnya gilirian Wakil Bupati,” bebernya. @mulyad/harianto