SURABAYA, BeritaTKP.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menahan satu tersangka kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep. Kali ini gilirian Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep Noer Lisal Anbiya yang ditahan kejati pada Selasa (4/11) malam.

Noer Lisal Anbiya diduga turut memangkas dana dari para penerima BSPS senilai Rp 325 juta. Penahanan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep tersebut menambah daftar tersangka kasus korupsi BSPS di Kota Keris.

Sebab, sudah ada empat tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan oleh Kejati Jatim. Yakni, koordinator kabupaten (Korkab) program BSPS 2024 Rizki Pratama dan tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL). Yakni, Moh. Wildan, Amin Arif Santoso, dan Heri. Mereka ditahan Selasa (14/10) malam.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo menuturkan, Noer Lisal Anbiya berwenang memvalidasi proses pencairan dana BSPS. Namun dalam pelaksanaannya, Noer mematok imbalan sebesar Rp 100 ribu dari masing-masing penerima.

“Dari total permintaan tersebut, NLA (Noer Lisal Anbiya) telah menerima Rp 325 juta,” ujarnya.

Kabid PKP Disperkimhub itu ditengarai menerima aliran dana korupsi dari Korkab BSPS Sumenep Rizki Pratama. Dana BSPS yang dikorupsi mencapai Rp 26,8 miliar. Korupsi itu berasal dari penganggaran BSPS terhadap 5.490 penerima.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan alat bukti, penyidik kejati menetapkan NLA sebagai tersangka baru,” sambungnya.

Mantan Kajari Tanjung Perak itu menambahkan, saat ini sudah ada lima orang tersangka dalam skandal korupsi BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep. Korps adhyaksa telah memeriksa 222 saksi dalam penanganan perkara itu.

“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Wagiyo menambahkan, anggaran bantuan BSPS yang mengalir untuk Kota Keris sepanjang 2024 mencapai Rp 109,8 miliar. Masing-masing penerima seharusnya mendapat bantuan Rp 20 juta. Namun dalam pelaksanaannya, bantuan itu disunat hingga penerima cuma mendapat bantuan sekitar Rp 14,6 juta hingga Rp 15,5 juta.

“Dalam rangka penyelamatan kerugian negara, penyidik telah menyita uang Rp 325 juta dari tersangka NLA,” terangnya.

Terpisah, Kepala Disperkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi mengaku sudah mengetahui tentang penahanan salah satu Kabid di lembaga yang dipimpin. Namun, pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi dari Kejati Jatim terkait penahanan tersebut. Sehingga, dirinya belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut.

“Informasi penahanan itu kami dapatkan dari website Kejati Jatim,” katanya.

Kini jabatan Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman itu kosong. Pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian kepegawaian tentang masalah itu. Sebab, tidak boleh terjadi kekosongan jabatan pada posisi yang ditinggalkan Noer Lisal Anbiya.

“Dari sisi kepegawaian kami akan ikuti petunjuk dari BKPSDM,” katanya. (imm)