Kejari Surabaya Tahan Dua Pejabat Bank Jatim

210

Surabaya, BeritaTKP.ComSetelah sebelumnya menahan dua pejabat Bank Jatim, Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menahan dua tersangka korupsi Bank Jatim.

Keduanya ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus usai menjalani  rangkaian administrasi pelimpahan tahap II dari Bareskrim Mabes Polri, sejak pukul 13.14 WIB hingga Pukul 16.15 WIB. Dua tersangka yang ditahan ini adalah Harry Soenarno Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and Manager Bank Jatim.

Sebelum dilimpahkan ke Jaksa, kedua tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri. “Karena rasa keadilan dan untuk mempermudah persidangan, kedua tersangka HS dan ILH yang sebelumnya tidak ditahan, akhirnya kami tahan di Rutan Medaeng selama dua puluh hari kedepan,”terang Kasipidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah didampingi Kasintel, I Ketut Kasna Dedi.

Kedua tersangka dianggap turut serta melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147 miliar. Dimana kedua tersangka ini juga  berperan dalam pemberian kredit  ke PT SGS yang  telah melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010, dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar.

Pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Selain itu berdasarkan fakta ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009 dan Keduanya ikut andil pada kasus ini.

Akibat perbuatannya, Harry dan Iddo akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. @lutfi