Kejari Sidoarjo Tahan Ketua APTR dan Manajer Keuangan PG Krembung

288

Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) wilayah kerja PG Krembung Moh Suyono dan Dadang Retio, Manager Keuangan PG Krembung, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sidoarjo dan ditahan dititipman di Lapas kelas llA Delta Sidoarjo hal tersebut dilakukan setelah kedua tersangka diperiksa sekitar 5 jam dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Sidoarjo melakukan penggeledahan kantor Pabrik Gula (PG) Krembung, Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) X di Kabupaten Sidoarjo pada bulan Agustus lalu.

Tim penyidik menggeledah ruangan pimpinan di PG Krembung. Penggeledahan dilakukan diduga terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan perusahaan milik BUMN. Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan para petani tebu Krembung dan melaporkan di Kejari Sidoarjo.

Dalam kasus ini pungli yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka kepada para petani tebu senilai Rp 1,6 Miliar saat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Para Petani tebu. SHU yang diterimakan oleh para petani dilakukan pemotongan oleh kedua tersangka hingga terkumpul uang Rp1,1 miliar.

“Setelah kita temukan dua alat bukti yang kuat, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli yang dilakukan terhadap para petani tebu, Keduanya juga melakukan penarikan untuk berbagai kegiatan insidental senilai Rp 500 Juta, hal ini dilakukan mulai tahun 2015 hingga 2017,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.

Dan untuk saat ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini dengan melakukan pemeriksaan pihak terkait, bahkan idak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dari dugaan  korupsi in, sedangkan kedua pelaku MS dan DR akan dijerat Pasal 2, Pasal 3, pasal 12e dan pasal 11 Undang-undang Anti korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. @nggit