Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Khoirul Huda, anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo diamankan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo hal itu dilakukan terhadapnya lantaran di duga oknum anggota DPRD tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut informasi, Khoirul Huda yang statusnya masih aktif di DPRD kabupaten sidoarjo tersebut dibawa Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo setelah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Adi Harsanto selaku Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, penahanan terhadap salah satu anggota DPRD Sidoarjo berdasarkan dua alat bukti yang sudah dikantongi pihak kejaksaan, “Dua alat bukti sudah kami kantongi. Makanya, langsung kami tahan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Penahanan terhadap tersangka, berkaitan erat dengan alat bukti berupa kuitansi senilai Rp 75 Juta yang berasal dari Kas Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Huda yang menjabat sebagai Ketua Pansus Perubahan Status PD menjadi PT sudah diperiksa dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dipastikan pengamanan Khoirul Huda, anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut atas kasus tindak pidana korupsi soal kuitansi dari kas PDAU dan Saat disinggung keterlibatan anggota DPRD lain, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah ada pihak lain yang terlibat didalamnya meski begitu, pihaknya meyakini akan banyak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas kebocoran pengelolaan keuangan perusahaan daerah Aneka usaha. @arif